21/02/10

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Jakarta, 24 Oktober 2005

Kepada Yth.:

  1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu
  2. Jaksa Agung
  3. Gubernur Bank Indonesia
  4. Panglima TNI
  5. Kepala Kepolisian RI
  6. Para Pimpinan LPND/Sekretaris Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
  7. Para Gubernur seluruh Indonesia
  8. Para Bupati/Walikota seluruh Indonesia

SURAT EDARAN

Nomor: 05/SE/M.KOMINFO/10/2005

PEMAKAIAN DAN PEMANFAATAN PENGGUNAAN PIRANTI LUNAK LEGAL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Sebagai tindak lanjut Deklarasi Program Nasional “Indonesia, Go Open Source!” (IGOS) yang ditandatangani oleh 5 (lima) Menteri (Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2004 maka optimalisasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan pemerintahan membutuhkan usaha dan kerja keras dari semua pihak. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menciptakan percepatan good governance, efisiensi dan akuntabilitas kepada publik.

Dalam deklarasi tersebut disepakati bahwa seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk mengimplementasikan dan memanfaatkan aplikasi perangkat lunak LEGAL. Perangkat lunak legal dapat berupa aplikasi perangkat lunak berbasis open source (sumber kode terbuka) maupun yang bersifat proprietary (sumber kode tertutup). Upaya ini sejalan dengan penegakan hukum dan pemanfaatan perangkat lunak legal baik yang bersifat open source maupun proprietary di semua kalangan.

Suatu instansi pemerintah dapat melakukan pilihan cerdas dalam hal pemanfaatan perangkat lunak legal, dalam arti jika tidak cukup mampu untuk mengadakan perangkat lunak proprietary atau berbasis open source yang impor, maka dapat memanfaatkan perangkat lunak legal lokal berbasis open source. Saat ini telah banyak tersedia aplikasi dimaksud dan telah cukup kompetitif keberadaannya.

Pemerintah perlu terus mendorong pemanfaatan perangkat lunak lokal yang legal sehingga mampu meningkatkan pengembangan perangkat lunak hasil karya anak bangsa yang sesuai dengan kebutuhan nasional, maupun mampu memenuhi kebutuhan perangkat lunak pada tingkat regional dan global.

Pertimbangan pemanfaatan dan penggunaan aplikasi perangkat lunak legal lokal berbasis open source antara lain sebagai berikut:

  1. Aplikasi perangkat lunak legal lokal open source lebih kompetitif dan terjangkau dibanding dengan aplikasi perangkat lunak lainnya;
  2. Penghematan dalam penggunaan devisa negara dan dapat mengurangi tingkat ketergantungan impor teknologi dan sumberdaya manusia;
  3. Peningkatan reliabilitas (reliability) dan peningkatan keamanan (secure) dalam penggunaan aplikasi perangkat lunak;
  4. Terbukanya kesempatan pengembang perangkat lunak lokal dalam persaingan global;
  5. Memungkinkan peningkatan kapasitas penelitian dan penembangan dan perguruan tinggi dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi secara nasional.

Sebagai kontak untuk pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi Perangkat Lunak Legal Lokal berbasis Open Source, dapat menghubungi:

  1. Direktorat Sistem Informasi, Perangkat Lunak dan Konten
  2. Departemen Komunikasi dan Informatika
  3. Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat
  4. Tel/Fax: 021-3845786, e-mail: sugeng_santoso@depkominfo.go.id / selliane.ishak@depkominfo.go.id
  5. Asisten Deputi Pengembangan Jaringan Informasi
  6. Kementerian Riset dan Teknologi
  7. Gedung II BPPT, Jl. MH. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat
  8. Tel. 021-3169166-69, Fax. 021-3101952, e-mail: kemal@ristek.go.id
  9. Konsorsium IGOS
  10. Tel./Fax. 021-3168686, e-mail: info@igos-desktop.com,
  11. website: www.igos-desktop.com




1 komentar:

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).